Zonadunia.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru dibatalkan, kini pemerintah menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip dari Kompas.com.
Ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu…
View original post 308 more words